Wednesday, December 28, 2016

Legalitas Paytren

Pada artikel sebelumnya, saya telah sampaikan bahwa PayTren ini bukan hanya sebagai sampingan apabila anda menjadi pemakai dan mitra pebisnis. Bukan mustahil di PayTren, hanya dengan kerja gampang bisa menghasilakan uang yang lebih besar dari gaji anda perbulan di pekerjaan anda. Yang belum melihat artikel saya sebelumnya, alangkah baiknya anda membaca dulu artikel sebelumnya agar nyambung dengan pembahasan kita kali ini.

silahkan disimak surat2 berikut ini
1. Surat Ijin Pemerintah Daerah


2. Surat Ijin Keterangan Domisili


3. Surat ijin Perdagangan Langsung (SIUP-L)





4. Keanggotaan APLI


5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)



MUI telah mengeluarkan pernyataan bahwa PayTren itu Halal. PayTren Halal Pernyataan MUI

info lebih lanjut WA 082219088627


No comments:

Post a Comment

blog anda :