Showing posts with label pebisnis. Show all posts
Showing posts with label pebisnis. Show all posts

Wednesday, December 28, 2016

Legalitas Paytren

Pada artikel sebelumnya, saya telah sampaikan bahwa PayTren ini bukan hanya sebagai sampingan apabila anda menjadi pemakai dan mitra pebisnis. Bukan mustahil di PayTren, hanya dengan kerja gampang bisa menghasilakan uang yang lebih besar dari gaji anda perbulan di pekerjaan anda. Yang belum melihat artikel saya sebelumnya, alangkah baiknya anda membaca dulu artikel sebelumnya agar nyambung dengan pembahasan kita kali ini.

silahkan disimak surat2 berikut ini
1. Surat Ijin Pemerintah Daerah


2. Surat Ijin Keterangan Domisili


3. Surat ijin Perdagangan Langsung (SIUP-L)





4. Keanggotaan APLI


5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)



MUI telah mengeluarkan pernyataan bahwa PayTren itu Halal. PayTren Halal Pernyataan MUI

info lebih lanjut WA 082219088627


Sejarah Paytren

Beranjak dari penggalian potensi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi mutakhir, lahirlah gagasan cemerlang seorang Yusuf Mansur yang ingin menjembatani kemudahan pembayaran semua kebutuhan masyarakat dengan menggabungkan kebiasaan menggunakan gadget dan kebiasaan membayar kewajiban.

Sejalan dengan itu, pada tahun 2013 lahirlah Veritra Sentosa Internasional (Treni) dengan produknya PayTren. PayTren merupakan teknologi yang dapat digunakan pada semua jenis telefon selular atau handphone (melalui Aplikasi Android), Yahoo Messenger, Gtalk/ Hangouts, atau SMS biasa) dan dengan mudah/ sederhana maka kita dapat melakukan pembayaran seperti halnya kita melakukan pembayaran melalui ATM/ Internet Banking/ PPOB dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup/ intern (komunitas treni).

SEJARAH

Perusahaan didirikan pada tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.47 oleh Notaris/ PPAT H.Wira Francisca, SH., MH. Perusahaan ini didirikan langsung oleh pemilik perusahaan – Ustadz Yusuf Mansur.

JENIS USAHA DAN PEKERJA

Perusahaan menyediakan dan menjual teknologi atau perangkat pembayaran yang dikenal dengan PayTren, yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui telefon seluler (handphone) setelah pengguna telefon seluler tersebut didaftarkan dalam komunitas treni. Fasilitas ini tidak dapat digunakan diluar komunitas treni.

Dalam menjalankan bisnisnya, PT.Veritra Sentosa Internasional menawarkan 2 (dua) pilihan/ kategori transaksi (akad) terhadap semua mitra khusus treni(komunitas treni), yaitu:

Sebagai Pengguna pemakai PayTren
Sebagai Pebisnis (turut memasarkan PayTren dan mengembangkan komunitas treni)
STRATEGI

Komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitasnya yang didukung oleh peralatan yang memadai menjadi benteng kami untuk menyediakan pelayanan kepada pelanggan dari berbagai tingkat.

Sebagai suatu tim, kami memiliki visi untuk menjadikan perusahaan sebagai bagian dari kebutuhan tetap masyarakat (life style) khususnya dalam hal menciptakan kemudahan/ kepraktisan serta penghematan terstruktur/ berjamaah yang akan dicapai melalui misi kuat kami, yaitu berkomitmen untuk menumbuh kembangkan komunitas treni sebanyak-banyaknya.


info lebih lanjut WA 082219088627

http://paytrensupportsystem.com/?reg=aliyudin27

Kerjasama Kemitraan

PT Veritra Sentosa Internasional (treni) menawarkan bentuk kerjasama sebagai berikut:

a. Mitra Pengguna (KP25)
b. Mitra Pebisnis

FASILITAS MITRA PENGGUNA (KP25)

Mendapatkan nomor Identifikasi (nomor ID) kemitraan, username, pin transaksi dan deposit senilai Rp 15.000,00 (langsung setelah aktivasi berhasil )
Dapat menjalankan fitur dengan fungsi terbatas, yaitu hanya transaksi pembelian pulsa pra bayar dan voucher game melalui Aplikasi Android “PayTren” yang diperoleh dari PlayStore, Yahoo Messenger, Gtalk atau SMS
Mendapatkan cashback dari transaksi pribadi selama 10 hari sejak aktivasi
Log transaksi, riwayat transaksi, riwayat deposit, daftar harga dan info terbaru dapat dilihat di http://www.mytreni.com
Maksimal deposit Rp 100.000,00 per hari dan maksimal deposit mengendap Rp 1.000.000,00
Berlaku selamanya

SYARAT & KETENTUAN MENJADI MITRA PENGGUNA (KP25)

Membeli Kartu Perdana (KP25) baik fisik (selama persediaan masih ada) ataupun elektronik
Mampu mendaftarkan diri secara on line atau dapat juga dibantu didaftarkan Mitra Pebisnis lainnya
Tidak dapat turut serta menjual aplikasi/software/teknologi Paytren seperti halnya mitra pebisnis
Nomor Identifikasi (nomor ID) kemitraan, username dan pin yang diperoleh setelah aktivasi adalah sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari mitra bersangkutan
Dikenakan biaya pemeliharaan sebesar Rp 1.000,-/bulan (dipotong otomatis dari sisa deposit) terkecuali apabila mitra tersebut melakukan transaksi minimal 1 (satu) dalam bulan berjalan

FASILITAS MITRA PEBISNIS

1. Mendapatkan semua fasilitas yang ada pada mitra pengguna (KP25) dengan fitur penuh (tidak terbatas)
2. Dapat menjalankan seluruh Fitur dari aplikasi/software/teknologi PayTren
3. Mendapatkan cashback transaksi pribadi dan cashback dari perusahaan apabila komunitasnya bertransaksi (memberikan keuntungan kepada perusahaan)
4. Memiliki 1 (satu) Hak Usaha (bisnis) dan peluang mendapatkan komisi/bagi hasil/promo dari perusahaan dengan cara membantu perusahaan untuk menjual /mempromosikan aplikasi/software/teknologi PayTren kepada calon mitra pebisnis lainnya ataupun terkait dengan pengembangan komunitasnya
5. Mendapatkan komisi/jasa pendampingan/assistensi dari perusahaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila berhasil membantu mitra pengguna bertransaksi hingga sukses pada hari yang sama dengan proses aktivasi mitra pengguna yang membeli KP25 (tidak berlaku untuk selain KP25)
6. Maksimal lisensi yang dapat dimiliki adalah 31 lisensi
7. Maksimal deposit mengendap (baik yang disetor maupun pendapatan dari perusahaan) adalah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan sudah di verifikasi, kemudian maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lisensi jika status kemitraan belum diverifikasi
8. Maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) per bulan adalah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per HU dengan 1 Lisensi, setiap penambahan lisensi akan meningkatkan batasan maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga potensi maksimal transaksi (jual/beli/pembayaran) per HU dengan 31 Lisensi menjadi Rp 50.000.000,-
9. Mendapat Poin/Nilai Promo Perdana (NP2) sesuai dengan jumlah lisensi yang dibeli (saat aktivasi) dan dapat ditukarkan dengan produk promo atau setara yang tercantum di web resmi perusahaan
10. Tidak mendapatkan komisi/bagi hasil dari penambahan lisensi pribadi kecuali cashback/promo ujrah/hadiah yang besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan
11. Kemitraan dapat diwariskan sesuai perundangan yang berlaku di Indonesia

SYARAT & KETENTUAN MENJADI MITRA PEBISNIS

Sudah menjadi Mitra Pengguna
1. Tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) hak usaha dan wajib meng-upload (ke web resmi perusahaan) bukti pengenal berupa F/C berwarna (scan) dari KTP/Passport/SIM yang sah dan masih berlaku untuk diverifikasi secara manual oleh perusahaan
2. Wajib melengkapi profil pribadi sesuai dengan tanda pengenal yang digunakan dalam pendaftaran
3. Wajib mengisi data bank yang sesuai dengan profil pribadi, jika tidak sesuai maka wajib menyertakan surat kuasa asli bermaterai yang menerangkan dengan jelas persetujuan penggunaan rekening bagi kepentingan mitra pebisnis yang bersangkutan dilampirkan dengan fotocopy berwarna (scan) KTP/Passport/SIM yang sah dan masih berlaku dari keduabelah pihak
4. Wajib mempelajari rencana bisnis/pemasaran dan produk perusahaan baik mandiri maupun mengikuti pelatihan2 yang diadakan perusahaan serta mengikuti seluruh perkembangan juga perubahan dari perusahaan melalui mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya) ataupun melalui situs / social media resmi seperti: paytren.co.id, http://www.treni.co.id, PayTrenOfficial (fb/twitter), dan lain lain sesuai perkembangan dari perusahaan
5. Wajib melakukan (bisa bertahap dan tanpa batas waktu):
6. Penjualan PayTren Lisensi Penuh secara pribadi kepada minimal (dua) orang sekaligus melakukan pembinaan hingga kedua orang tersebut menjadi mitra pebisnis yang memenuhi syarat dan mampu menggunakan PayTren serta selalu mendapatkan informasi terkini dari perusahaan
7. Membentuk 2 group komunitas pebisnis langsung dibawah struktur organisasi/jaringannya baik secara mandiri ataupun dibantu oleh mitra pebisnis pendahulunya (masih dalam 1 jalur dari struktur organisasi/jaringannya)
8. Dalam rangka pengembangan komunitasnya, wajib:
melakukan komunikasi dengan Mitra Pebisnis dimana akan ditempatkan secara langsung Mitra  Pebisnis baru dalam komunitasnya
menginformasikan kepada Mitra Pebisnis baru apabila ditempatkan langsung pada komunitas Mitra 9. Pebisnis selain dirinya
10. Wajib melakukan transaksi minimal 1x setiap bulan diluar ketentuan tambahan yang terkait dengan program/promo yang dikeluarkan perusahaan



info lebih lanjut WA 082219088627

http://paytrensupportsystem.com/?reg=aliyudin27

Benefit Mitra Pebisnis

BENEFIT MITRA PEBISNIS

1. Komisi Penjualan Langsung (referral)

Perusahaan akan memberikan komisi penjualan langsung kepada mitra pebisnis (ANDA) yang berhasil menjual langsung paket lisensi PayTren sebesar Rp. 75.000,00 per HU (hak usaha) terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit

2. Komisi Leadership

Perusahaan akan memberikan komisi Leadership sebesar Rp25.000,00*) yang terdiri atas 60% tunai dan 40% deposit setiap terbentuk/bertumbuh 1 (satu) mitra pebisnis pada masing masing grup komunitas pebisnis langsung dari ANDA ( grup kiri dan grup kanan jika digambarkan dalam struktur organisasi/jaringan)

*) dihitung berdasarkan index untuk menjaga maksimal payout sebesar 40% sesuai permendag no. 32 Tahun 2008. Maksimum pertumbuhan masing masing grup komunitas (kiri dan kanan) yang dihitung per hari adalah 12 mitra pebisnis.

3. PROMO Komisi Pengembangan Penjualan Langsung

Perusahaan akan memberikan komisi pengembangan penjualan sebesar Rp 2.000,00 per lisensi, apabila mitra pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimum 10 turunan/generasi) membeli lebih dari satu lisensi atau berhasil menjual paket PayTren (berapapun lisensinya)

4. Komisi Pengembangan Komunitas

Perusahaan memberikan komisi pengembangan komunitas sebesar Rp 1.000,- untuk setiap Mitra Pebisnis yang ANDA refferensikan (maksimal 10 turunan/generasi) berhasil mendapatkan komisi leadership

5. Cashback Transaksi

Perusahaan membagikan cashback dari setiap transaksi pribadi dan transaksi komunitas Anda dengan besaran dalam bentuk prosentase dari fee yang diperoleh dari setiap biller/merchant/bank yang bekerjasama dengan perusahaan dengan syarat dimana Anda wajib melakukan transaksi minimal 1x trx/bulan

Yang dimaksud dengan komunitas Anda disini adalah mitra pengguna dan mitra pebisnis yang Anda refferensikan hingga maksimal 10 turunan/generasi dengan sistim pass up/compress (contoh: jika ada turunan ke 3 tidak melakukan tranksaksi maka turunan ke 4 akan dihitung sebagai turunan ke 3, dst hingga maksimal 10 turunan)



info lebih lanjut WA 082219088627

http://paytrensupportsystem.com/?reg=aliyudin27